Pengertian
Skipsi/Tugas akhir adalah tugas berkredit (mempunyai nilai SKS) yang harus ditempuh mahasiswa setelah mengambil semua atau sebagian besar matakuliah, sebagai syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana (S1).
Prosedur
- Mahasiswa diijinkan mengambil matakuliah Skiprsi/Tugas Akhir setelah minimal menempuh 144 SKS dengan IPK minimal 2,00.
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dengan bukti KTM, kwitansi Pembayaran, KRS dan Transkrip Nilai.
- Mahasiswa mengambil Mata Kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada KRS berjalan.
- Mahasiswa mengajukan judul ke Biro Skripsi/Tugas Akhir dengan bukti-bukti yang sudah dipersayaratkan.
- Biro Skripsi/Tugas Akhir mereview judul yang diajukan mahasiswa.
- Biro Skripsi/Tugas Akhir menunjuk dosen pembimbing.
- Dosen pembimbing Skripsi/Tugas Akhir melakukan pembimbingan Skripsi/Tugas Akhir sesuai tahap-tahap yang ditentukan (sesuai aturan masing-masing program studi)
- Selama pembimbingan, dosen pembimbing Skripsi/Tugas Akhir menuliskan materi yang dibimbingkan pada Kartu Bimbingan Skripsi/Tugas Akhir dengan ditanda tangani oleh dosen pembimbing.
- Dosen pembimbing Skripsi/Tugas Akhir menyetujui Skripsi/TA mahasiswa diujikan dalam Ujian Skripsi/TA.
- Mahasiswa membayar biaya Ujian Skripsi (Pendadaran) ke Bank.
- Mahasiswa mendaftar ke Biro Skripsi/TA Program Studi untuk dilaksanakan Ujian Skripsi/ dengan menunjukkan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
- Biro Skripsi/TA menunjuk dosen penguji dan membuat jadwal ujian.
- Mahasiswa yang tidak lulus diberi kesempatan sekali untuk mengulang ujian Skripsi/TA
SOP-SKRIPSI-PGSD-UMS-2024.pdf
Panduan My Skripsi untuk Mahasiswa_ update Januari 2022
SOP Skripsi Prodi PGSD Edisi 2.0 (Revisi) materi sosialisasi tgl 10/3/2022